Kamis, 04 Juli 2013

jurnalisme warga

Bandung-Sambil menyeruput secangkir kopi menikmati sejuknya embun ,  Asep dan angga sukmawijaya sebagai  reporter Tempo memberi materi ‘ jurnalisme warga’ di Sanggar Olah Seni, Bandung (29/06). Jurnalisme warga adalah suatu aktivitas menulis,  merekam, dan menyimpan suatu peristiwa yang ada di masyarakat yang sekiranya peristiwa itu perlu di ketahui orang banyak melalui audio, visual, audio visual dan media lainnya. “Jurnalisme warga juga memiliki kaidah untuk melakukan aktivitas jurnalistik” jelas Asep. Objek jurnalistik ialah berita tetapi tidak semua berita itu menjadi berita tetapi berita itu memiliki nilai-nilai sendiri untuk di publikasikan.  Jurnalisme profesional ialah yang bekerja pada suatu perusahaan, sedangkan jurnalisme warga ialah siapapun memiliki hak untuk mewartakan aktivitas di warganya. “Bagi seorang jurnalisme warga memiliki tantangan yang cukup rumit karena tidak semua warga dapat mengakses informasi publik.” Tutur Angga. Hal ini karena seorang warga tidak memiliki kartu pers. Suatu kejadian yang dianggap sepele bisa menjadi besar seperti kita melihat jalanan kota yang berlubang, dengan mereportase dengan mata telanjang  kita bisa mewartakan suatu fakta tanpa harus melakukan verifikasi. Meskipun jurnalisme warga tidak memiliki legalitas dan kartu pers, warga memiliki kode etik yang tidak jauh beda dengan jurnalistik profesional. “Karena pada intinya kita sebagai warga itu bertanggung jawab kepada yang membacanya, sedangkan jurnalistik profesional bertanggung jawab kepada perusahaan.”  jelas Asep.

Seorang jurnalisme warga juga sebaiknya mengetahui background yang akan kita gali. Agar pertanyaan yang ditanyakan dapat berkembang menjadi anak kalimat sehingga informasi yang didapat lebih mendalam dan khusus. “ Jurnalisme warga juga berdasarkan pengalaman yang dialami misalnya perubahan infrastruktur kota dsb.” Jelas Dito sebagai pembawa acara.

Penyampaian informasi bukan hanya bersifat umum, karena banyak sisi yang menarik untuk di gali seperti kejadian saat pesawat jatuh ke gunung Salak, yaitu perbandingan tenda Rusia dengan tenda TNI Indonesia dimana tenda Rusia bersih dan bebas dari sampah. Kemudian misalnya bagaimana ketika anggota TNI tidur di tali ketika mencari kotak hitam. Hal itu hal-hal yang bukan bersifat umum dimana media mainstreem membicarakan hal yang sama. Jadi jurnalisme warga justru menyampaikan secara luwes informasi  yang tidak dibicarakan media mainstream.

Saat  panas sedikit meredup, Prima sebagai jurnalisme di Tempo menyampaikan dasar-dasar foto jurnalistik. “Kalau untuk foto, masyarakat umum harus mengetahui kaidah-kaidah (lokasi jelas, momen ada, waktu, kejadiannya fakta) serta harus memiliki etika misalnya dalam teknik memotret yaitu ada unsur kesopanannya. Peristiwa harian yang direkam melalui media kamera bisa juga disebut  jurnal dalam bentuk visual. Namun kembali kepada etika manusia jika objek tidak berkenan kita sebaiknya tidak memaksa untuk memotret.  Foto juga perlu ada keterangan secara detail.

 Seiring dengan perkembangan IPTEK, video sudah akrab dikenal masyarakat. Namun bagaiamana kita mendokumentasikan  suatu peristiwa agar objek mau kita dokumentasikan. Hal tersebut dibangun atas dasar kepercayaan oleh yang di shoot dengan kameramen. Yuvi sebagai pembuat video dokumentasi berkata demikian. Layaknya  seorang jurnalisme warga, ia membangun kepercayaan kepada narasumber. Misalnya narasumber ialah seseorang yang terdekat dengan kita. Dilihat dari video yang diputar, sengketa tanah warga garut yang kemudian lahan pertanian di gusur dan satu warga dibakar menggambarkan jelas kegelisahan warga Garut. Ketika terjadi perselisihan antar warga dan TNI, dimana pihak TNI membawa senjata lengkap dan warga hanya membawa golok. Kang Yufi dan teman-temannya berada dalam bahaya dimana mereka di sekap pihak TNI karena tidak membawa kartu pers. Namun tidak kehabisan akal, kang Yufi menaruh beberapa kaset di rumput, di rumah warga, di tong sampah dan di tempat strategis lainnya. Dalam keadaan di todong senjata kang yufi menaruh kasetnya di celana dalamnya karena kondisi kamera saat itu sudah dirusak.

Kemudian kang yufi mengirimkan video dokumentasi itu ke DPR, MPR  dan pejabat lainnya. Tetapi yang saya heran ialah salah satu stasiun TV memberitakan dengan headline resikonya menjadi wartawan, dan isu tentang sengketa tanah itu tidak dijadikan topik utama. Dan yang saya kagum ialah kang yufi tidak memilih untuk diwawancarai oleh wartawan nasional padahal itu adalah kesempatan untuk menjadi terkenal, tetapi dia sadar dia memihak warga agar isu tentang warga tidak hilang.
Pengalaman dari kang yufi ketika mendokumentasikan seorang nenek yang membeli beras raskin, dia meminjam uang di warung untuk membeli beras raskin. Setelah kejadian itu, ada tekanan emosional sehingga kang Yufi tidak lagi meliput selama setahun.

Hal tersebut di tanggapi oleh (nn) karena beliau sebagai psikologi justru harus mewartakan kejadian (...)

Senin, 17 Juni 2013

My first personal experience to the top of the mountain Ciremai


The day after the event purnasiswa high school graduation, I and my friends went to the mountains in the event Ciremai "care Ciremai" on 17 May 2012. Participants who came very much derived from various regions in Indonesia include the students and public. Me and my friends signed on behalf of the members of "stapala". Before leaving we prepare food and drinks, blankets, jackets, change of clothes, honey, gloves, personalized medicine, shoes, slippers, socks, raincoats, tents, backpacks, sleeping bags, flashlights and lighters.We leave at 7 am from home, my home in North Penggung, Cirebon. We went riding public transportation. We arrived at around 9 Linggarjati brass. Then we re-list and began the journey to the mountain top at 10. When the 20-minute trip I was feeling tired and exhausted because of this experience I trekked to the summit of the mountain. On the way the adrenaline is really challenging for me, somewhere along the way there are 10 posts which is about 2 km. Ciremai mountain altitude 3078 m above sea level. This mountain is the highest mountain in West Java .. huh how far away.On the trip when we met the other participants we always say hello and that I think we were like brothers. We arrived in the mail 4 at 6 pm, we made a tent to rest, because I'm a girl myself so I'm well protected by my friends. Our members seven people and one of them is my boyfriend. We chat with each other and discussions about each other's experiences. After we slept, at 11 pm we continued our journey to the summit of the mountain. fog and the chill of the night we met on the trip, I feel like a rock-climbing, root for the root is used as a handle. And we use the flashlight as a very dark street lights. I saw the leaves are wet with dew and banyk beautiful fireflies. wind noise sounded like rain. when we are tired we stopped for a break anywhere. through obstacles in a very extreme for me, as I crawl through the wall of large rocks, we also run in a cave and we were crawling on tree roots. Then we got in the "Pengasinan". "pengasinan" is our last post, which means climbing mountain peaks Ciremai been seen by me, I feel happy because I was curious.On the way I saw many trees Edelwis grow beautiful flowers, and clouds in the sky as it is very close to me, clouds in the sky moving very fast. Then we got to the top of the mountain Ciremai 11:30. I felt the fresh air, beautiful scenery, and I saw in the middle of the mountain there is such white lake, really picturesque scenery and the first I saw. Cape and a sense of pain when traveling as healed as Ciremai mountaintop beauty. Me and my friends take pictures and sang the song "Indonesia Raya".way back when our members should bring a sack containing waste taken from around gunugn Ciremai, with the aim to preserve the mountain Ciremai so keep it clean and beautiful. We arrived in the mail 1 "Cibunar" at 8 pm. We set up a tent to sleep and the next day the 19th of May 2012 we headed for the highway to go home by public transport.


Pengalaman pribadi pertamaku ke puncak gunung Ciremai
Sehari setelah acara purnasiswa yaitu kelulusan Sekolah Menengah Atas, aku dan teman-temanku pergi ke gunung Ciremai dalam event “peduli Ciremai” pada tanggal 17 mei 2012. Peserta yang datang sangat banyak berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia meliputi pelajar, mahasiswa dan umum. Saya dan teman-teman saya mendaftar atas nama anggota “stapala”. Sebelum berangkat kami mempersiapkan makanan dan minuman, selimut, jaket, baju ganti, madu, sarung tangan, obat pribadi, sepatu, sandal, kaos kaki, jas hujan, tenda, ransel, sleeping bag, senter, dan korek api.
Kami pergi jam 7 pagi dari rumah,rumah saya di Penggung Utara, Cirebon. Kami pergi naik angkutan umum. Kami tiba di linggarjati kuningan sekitar jam 9. Kemudian kami daftar ulang dan mulai perjalanan menuju puncak gunung jam 10. Ketika 20 menit perjalanan saya sangat merasa cape dan lelah karena ini pengalaman saya berjalan kaki menuju puncak gunung. Di perjalanan sungguh menantang adrenalin bagiku, diperjalanan terdapat 10 pos yg berjarak kira 2 km . ketinggian gunung ciremai 3.078 m di atas permukaan laut. Gunung ini merupakan gunung tertinggi di Jawa Barat..huh betapa jauh sekali.
Di perjalanan ketika kami bertemu dengan peserta lain kami selalu menyapa dan yang saya rasa kami seperti saudara. Kami  tiba di pos 4 jam 6 sore, kami membuat tenda untuk istirahat, karena aku cewek seorang diri jadi aku dilindungi baik oleh teman-temanku. Anggota kami tujuh orang dan salah satunya adalah pacarku. Kami saling mengobrol dan diskusi tentang pengalaman masing-masing. Setelah kami tidur,jam 11 malam kami melanjutkan perjalanan menuju puncak gunung. kabut dan dinginnya malam itu kami jumpai di perjalanan, saya rasa seperti memanjat tebing, akar demi akar digunakan sebagai pegangan. Dan senter kami gunakan sebagai penerang jalan yang sangat gelap. saya melihat daun-daun yang basah karena air embun dan  banyk kunang-kunang yang indah. suara angin terdengar seperti suara air hujan. ketika kami lelah kami berhenti dimana saja untuk istirahat. rintangan yang di lalui sangat ekstrem bagi saya, karena saya merayap di dinding dari batu-batu besar ,kami juga berjalan di sebuah gua dan kami merayap pada akar-akar pohon. Kemudian kami sampai di pengasinan. Pengasinan adalah pos terakhir pendakian kami yang artinya puncak gunung ciremai sudah terlihat oleh ku , saya merasa senang karena saya penasaran.
Di perjalanan saya melihat banyak pohon bunga edelwis tumbuh indah, dan awan dilangit seperti sangat dekat dengan saya, awan di langit bergerak sangat cepat. Kemudian kami sampai  di puncak gunung ciremai pukul 11.30. saya merasakan udara yang segar, pemandangan yang indah, dan saya melihat di tengah-tengah gunung terdapat seperti danau berwarna putih, sungguh pemandangan yang indah dan pertama saya lihat. Rasa cape dan sakit saat perjalanan seakan sembuh karena keindahan puncak gunung ciremai. Saya dan teman-teman berfoto dan menyanyikan lagu “indonesia raya”.
ketika perjalanan pulang anggota kami harus membawa satu karung yang berisi sampah yang diambil dari sekitar gunugn ciremai, dengan tujuan untuk melestarikan agar gunung ciremai tetap bersih dan indah. Kami tiba di pos 1 “Cibunar” pukul 8 malam. Kami mendirikan tenda untuk tidur dan keesokan harinya tanggal 19 mei 2012 kami menuju jalan raya untuk pulang ke rumah menggunakan angkutan umum.

Rabu, 01 Mei 2013

OPINI : lulusan fakultas Pendidikan unswagati tak perlu khawatir

Mahasiswa fakultas pendidikan Universitas Swadaya Gunung Jati tidak perlu khawatir setelah lulus, kalaupun banyak isu tentang lulusan unswagati hanya beberapa persen yang mengajar di sekolah negeri ataupun ada argumen bahwa lulusan unswagati "tidak profesional" sebagaimana tuntutan guru yaitu menurut Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2008 BAB 1 "guru adalah pendidik profesional dengan tugas..." adapun ciri-ciri profesional : komitmen,intelek, anggota profesi, kode etik, idealisme. Untuk mencapai profesional, guru diberi pelatihan dan atau proses yang cukup rumit sesuai juga atas upah dan tunjangan yang diterima. 
Menurut peraturan perundang-undangan, semua orang bisa menjadi guru (semua jurusan selain fakultas pendidikan) setelah satu tahun mengikuti sekolah keguruan. hal itu tentu menjadi pesaing bagi fakultas pendidikan. Namun lulusan fakultas pendidikan unswagati tidak 100% bekerja sebagai guru. sebagian bekerja sebagai karyawan di perusahaan dan atau berwirausaha. dikarenakan selain fokus pada materi pendidikan dan jurusan, mahasiswa dibekali materi dan praktek berwirausaha dan disiapkan untuk bekerja pada perusahaan. sehingga begitu banyak peluang melimpah untuk kita, kita bebas memilih peluang sesuai kemampuan, seperti visi pendidikan nasional adalah memberdayakan semua warga negara indonesi, sehingga dapat berkembang menjadi manusia yg berkualitas yang mampu bersaing dan sekaligus bersanding dalam menjawab tantangan jaman" 
Setiap keputusan yg berlaku, tentu ada banyak peluang. Pendidikan yg kita tempuh kita jadikan "sebagai pusat pembudayaan, ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global" (misi pendidikan nasional)
Memperingati hari pendidikan nasional, marilah pemuda indonesia, kita tingkatkan empat pilar pend. menurut UNESCO (United Nations Education, Scientific and Cultural Organization) yaitu belajar
untuk mengetahui, belajar untuk bekerja, belajar untuk menjadi/penggalian potensi, belajar untuk hidup bersama.
 

Senin, 25 Maret 2013

tujuan belajar

sumber : http://m2hdewi.blogspot.com/2008/12/tutujuan-belajar-dan-pembelajaran.html

uud no.14 tahun 2005 BAB 2,4,6

BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem
pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
BAB III
PRINSIP PROFESIONALITAS
Pasal 7
1. Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan
akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang
tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
2. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui
pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif,
dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai
kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan
tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
1. Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
1. Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang
telah memenuhi persyaratan.
2. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
3. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama
untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13
1. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan
kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
1. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan
intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk
menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi
akademik dan kompetensi; dan/atau
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan
lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip
penghargaan atas dasar prestasi.
2. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 16
1. Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
2. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu)
kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD).
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
2. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3. Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 18
1. Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
2. Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu)
kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3. Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak
atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
1. Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan
kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan,
beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan
bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
2. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta
nilai-nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan
Pasal 32
1. Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi
dan karier.
2. Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional.
3. Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui jabatan fungsional.
4. Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pasal 33
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
1. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
2. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
3. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan
profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
10
http://advokat-rgsmitra.com/
Pasal 35
1. Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
2. Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Organisasi Profesi dan Kode Etik
Pasal 41
1. Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
2. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan
profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi,
kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
4. Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
5. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru
dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan nasional.
Pasal 43
1. Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan
tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
2. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat
perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Pasal 44
1. Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
2. Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
3. Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk
mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi
atas pelanggaran kode etik oleh guru.
12
http://advokat-rgsmitra.com/
4. Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar
organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
5. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
sumber : http://advokat-rgsmitra.com/

uud no 20 th 2003 bab 11

BAB 11
Pasal 39
(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pasal 41
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

bank

Lembaga Keuangan Bank diatur dengan UU No 7 Tahun 1992 dan disempurnakan dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.  Dalam UU tersebut Bank didefinisikan sebagai  badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini  fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatkan kesejahteraan rakyat banyak.  Menurut jenisnya, bank terdiri dari  Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Usaha Bank Umum antara lain meliputi: 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2) memberi kredit; 3) menerbitkan surat pengakuan hutang; 4) membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: wesel, surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya, kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, SBI, obligasi, surat dagang berjangka 1 thn, dsbnya; 5) memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah; 6) menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya; 7) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga; 8) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; 9) melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; 10) melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek; 11) melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat; 12) menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 13) melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 14) melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 15) melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 16) bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Bank Umum dilarang: 1) melakukan penyertaan modal lain, kecuali dimaksud dalam butir no. 14 dan 15  di atas; 2) melakukan usaha perasuransian; 3) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diijinkan seperti di jelaskan di atas.
2. Bank Pengkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha Bank Pengkreditan Rakyat meliputi: 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2) memberi kredit; 3) menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 4) menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Bank Perkreditan Rakyat dilarang untuk: 1) menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; 2) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; 3) melakukan penyertaan modal; 4) melakukan usaha perasuransian; 5) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha seperti disebutkan di atas.
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Daerah. Sedangkan bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas atau bentuk lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

sumber : http://asro.wordpress.com/2012/11/08/lembaga-keuangan/