Kamis, 04 Juli 2013

jurnalisme warga

Bandung-Sambil menyeruput secangkir kopi menikmati sejuknya embun ,  Asep dan angga sukmawijaya sebagai  reporter Tempo memberi materi ‘ jurnalisme warga’ di Sanggar Olah Seni, Bandung (29/06). Jurnalisme warga adalah suatu aktivitas menulis,  merekam, dan menyimpan suatu peristiwa yang ada di masyarakat yang sekiranya peristiwa itu perlu di ketahui orang banyak melalui audio, visual, audio visual dan media lainnya. “Jurnalisme warga juga memiliki kaidah untuk melakukan aktivitas jurnalistik” jelas Asep. Objek jurnalistik ialah berita tetapi tidak semua berita itu menjadi berita tetapi berita itu memiliki nilai-nilai sendiri untuk di publikasikan.  Jurnalisme profesional ialah yang bekerja pada suatu perusahaan, sedangkan jurnalisme warga ialah siapapun memiliki hak untuk mewartakan aktivitas di warganya. “Bagi seorang jurnalisme warga memiliki tantangan yang cukup rumit karena tidak semua warga dapat mengakses informasi publik.” Tutur Angga. Hal ini karena seorang warga tidak memiliki kartu pers. Suatu kejadian yang dianggap sepele bisa menjadi besar seperti kita melihat jalanan kota yang berlubang, dengan mereportase dengan mata telanjang  kita bisa mewartakan suatu fakta tanpa harus melakukan verifikasi. Meskipun jurnalisme warga tidak memiliki legalitas dan kartu pers, warga memiliki kode etik yang tidak jauh beda dengan jurnalistik profesional. “Karena pada intinya kita sebagai warga itu bertanggung jawab kepada yang membacanya, sedangkan jurnalistik profesional bertanggung jawab kepada perusahaan.”  jelas Asep.

Seorang jurnalisme warga juga sebaiknya mengetahui background yang akan kita gali. Agar pertanyaan yang ditanyakan dapat berkembang menjadi anak kalimat sehingga informasi yang didapat lebih mendalam dan khusus. “ Jurnalisme warga juga berdasarkan pengalaman yang dialami misalnya perubahan infrastruktur kota dsb.” Jelas Dito sebagai pembawa acara.

Penyampaian informasi bukan hanya bersifat umum, karena banyak sisi yang menarik untuk di gali seperti kejadian saat pesawat jatuh ke gunung Salak, yaitu perbandingan tenda Rusia dengan tenda TNI Indonesia dimana tenda Rusia bersih dan bebas dari sampah. Kemudian misalnya bagaimana ketika anggota TNI tidur di tali ketika mencari kotak hitam. Hal itu hal-hal yang bukan bersifat umum dimana media mainstreem membicarakan hal yang sama. Jadi jurnalisme warga justru menyampaikan secara luwes informasi  yang tidak dibicarakan media mainstream.

Saat  panas sedikit meredup, Prima sebagai jurnalisme di Tempo menyampaikan dasar-dasar foto jurnalistik. “Kalau untuk foto, masyarakat umum harus mengetahui kaidah-kaidah (lokasi jelas, momen ada, waktu, kejadiannya fakta) serta harus memiliki etika misalnya dalam teknik memotret yaitu ada unsur kesopanannya. Peristiwa harian yang direkam melalui media kamera bisa juga disebut  jurnal dalam bentuk visual. Namun kembali kepada etika manusia jika objek tidak berkenan kita sebaiknya tidak memaksa untuk memotret.  Foto juga perlu ada keterangan secara detail.

 Seiring dengan perkembangan IPTEK, video sudah akrab dikenal masyarakat. Namun bagaiamana kita mendokumentasikan  suatu peristiwa agar objek mau kita dokumentasikan. Hal tersebut dibangun atas dasar kepercayaan oleh yang di shoot dengan kameramen. Yuvi sebagai pembuat video dokumentasi berkata demikian. Layaknya  seorang jurnalisme warga, ia membangun kepercayaan kepada narasumber. Misalnya narasumber ialah seseorang yang terdekat dengan kita. Dilihat dari video yang diputar, sengketa tanah warga garut yang kemudian lahan pertanian di gusur dan satu warga dibakar menggambarkan jelas kegelisahan warga Garut. Ketika terjadi perselisihan antar warga dan TNI, dimana pihak TNI membawa senjata lengkap dan warga hanya membawa golok. Kang Yufi dan teman-temannya berada dalam bahaya dimana mereka di sekap pihak TNI karena tidak membawa kartu pers. Namun tidak kehabisan akal, kang Yufi menaruh beberapa kaset di rumput, di rumah warga, di tong sampah dan di tempat strategis lainnya. Dalam keadaan di todong senjata kang yufi menaruh kasetnya di celana dalamnya karena kondisi kamera saat itu sudah dirusak.

Kemudian kang yufi mengirimkan video dokumentasi itu ke DPR, MPR  dan pejabat lainnya. Tetapi yang saya heran ialah salah satu stasiun TV memberitakan dengan headline resikonya menjadi wartawan, dan isu tentang sengketa tanah itu tidak dijadikan topik utama. Dan yang saya kagum ialah kang yufi tidak memilih untuk diwawancarai oleh wartawan nasional padahal itu adalah kesempatan untuk menjadi terkenal, tetapi dia sadar dia memihak warga agar isu tentang warga tidak hilang.
Pengalaman dari kang yufi ketika mendokumentasikan seorang nenek yang membeli beras raskin, dia meminjam uang di warung untuk membeli beras raskin. Setelah kejadian itu, ada tekanan emosional sehingga kang Yufi tidak lagi meliput selama setahun.

Hal tersebut di tanggapi oleh (nn) karena beliau sebagai psikologi justru harus mewartakan kejadian (...)

Senin, 17 Juni 2013

My first personal experience to the top of the mountain Ciremai


The day after the event purnasiswa high school graduation, I and my friends went to the mountains in the event Ciremai "care Ciremai" on 17 May 2012. Participants who came very much derived from various regions in Indonesia include the students and public. Me and my friends signed on behalf of the members of "stapala". Before leaving we prepare food and drinks, blankets, jackets, change of clothes, honey, gloves, personalized medicine, shoes, slippers, socks, raincoats, tents, backpacks, sleeping bags, flashlights and lighters.We leave at 7 am from home, my home in North Penggung, Cirebon. We went riding public transportation. We arrived at around 9 Linggarjati brass. Then we re-list and began the journey to the mountain top at 10. When the 20-minute trip I was feeling tired and exhausted because of this experience I trekked to the summit of the mountain. On the way the adrenaline is really challenging for me, somewhere along the way there are 10 posts which is about 2 km. Ciremai mountain altitude 3078 m above sea level. This mountain is the highest mountain in West Java .. huh how far away.On the trip when we met the other participants we always say hello and that I think we were like brothers. We arrived in the mail 4 at 6 pm, we made a tent to rest, because I'm a girl myself so I'm well protected by my friends. Our members seven people and one of them is my boyfriend. We chat with each other and discussions about each other's experiences. After we slept, at 11 pm we continued our journey to the summit of the mountain. fog and the chill of the night we met on the trip, I feel like a rock-climbing, root for the root is used as a handle. And we use the flashlight as a very dark street lights. I saw the leaves are wet with dew and banyk beautiful fireflies. wind noise sounded like rain. when we are tired we stopped for a break anywhere. through obstacles in a very extreme for me, as I crawl through the wall of large rocks, we also run in a cave and we were crawling on tree roots. Then we got in the "Pengasinan". "pengasinan" is our last post, which means climbing mountain peaks Ciremai been seen by me, I feel happy because I was curious.On the way I saw many trees Edelwis grow beautiful flowers, and clouds in the sky as it is very close to me, clouds in the sky moving very fast. Then we got to the top of the mountain Ciremai 11:30. I felt the fresh air, beautiful scenery, and I saw in the middle of the mountain there is such white lake, really picturesque scenery and the first I saw. Cape and a sense of pain when traveling as healed as Ciremai mountaintop beauty. Me and my friends take pictures and sang the song "Indonesia Raya".way back when our members should bring a sack containing waste taken from around gunugn Ciremai, with the aim to preserve the mountain Ciremai so keep it clean and beautiful. We arrived in the mail 1 "Cibunar" at 8 pm. We set up a tent to sleep and the next day the 19th of May 2012 we headed for the highway to go home by public transport.


Pengalaman pribadi pertamaku ke puncak gunung Ciremai
Sehari setelah acara purnasiswa yaitu kelulusan Sekolah Menengah Atas, aku dan teman-temanku pergi ke gunung Ciremai dalam event “peduli Ciremai” pada tanggal 17 mei 2012. Peserta yang datang sangat banyak berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia meliputi pelajar, mahasiswa dan umum. Saya dan teman-teman saya mendaftar atas nama anggota “stapala”. Sebelum berangkat kami mempersiapkan makanan dan minuman, selimut, jaket, baju ganti, madu, sarung tangan, obat pribadi, sepatu, sandal, kaos kaki, jas hujan, tenda, ransel, sleeping bag, senter, dan korek api.
Kami pergi jam 7 pagi dari rumah,rumah saya di Penggung Utara, Cirebon. Kami pergi naik angkutan umum. Kami tiba di linggarjati kuningan sekitar jam 9. Kemudian kami daftar ulang dan mulai perjalanan menuju puncak gunung jam 10. Ketika 20 menit perjalanan saya sangat merasa cape dan lelah karena ini pengalaman saya berjalan kaki menuju puncak gunung. Di perjalanan sungguh menantang adrenalin bagiku, diperjalanan terdapat 10 pos yg berjarak kira 2 km . ketinggian gunung ciremai 3.078 m di atas permukaan laut. Gunung ini merupakan gunung tertinggi di Jawa Barat..huh betapa jauh sekali.
Di perjalanan ketika kami bertemu dengan peserta lain kami selalu menyapa dan yang saya rasa kami seperti saudara. Kami  tiba di pos 4 jam 6 sore, kami membuat tenda untuk istirahat, karena aku cewek seorang diri jadi aku dilindungi baik oleh teman-temanku. Anggota kami tujuh orang dan salah satunya adalah pacarku. Kami saling mengobrol dan diskusi tentang pengalaman masing-masing. Setelah kami tidur,jam 11 malam kami melanjutkan perjalanan menuju puncak gunung. kabut dan dinginnya malam itu kami jumpai di perjalanan, saya rasa seperti memanjat tebing, akar demi akar digunakan sebagai pegangan. Dan senter kami gunakan sebagai penerang jalan yang sangat gelap. saya melihat daun-daun yang basah karena air embun dan  banyk kunang-kunang yang indah. suara angin terdengar seperti suara air hujan. ketika kami lelah kami berhenti dimana saja untuk istirahat. rintangan yang di lalui sangat ekstrem bagi saya, karena saya merayap di dinding dari batu-batu besar ,kami juga berjalan di sebuah gua dan kami merayap pada akar-akar pohon. Kemudian kami sampai di pengasinan. Pengasinan adalah pos terakhir pendakian kami yang artinya puncak gunung ciremai sudah terlihat oleh ku , saya merasa senang karena saya penasaran.
Di perjalanan saya melihat banyak pohon bunga edelwis tumbuh indah, dan awan dilangit seperti sangat dekat dengan saya, awan di langit bergerak sangat cepat. Kemudian kami sampai  di puncak gunung ciremai pukul 11.30. saya merasakan udara yang segar, pemandangan yang indah, dan saya melihat di tengah-tengah gunung terdapat seperti danau berwarna putih, sungguh pemandangan yang indah dan pertama saya lihat. Rasa cape dan sakit saat perjalanan seakan sembuh karena keindahan puncak gunung ciremai. Saya dan teman-teman berfoto dan menyanyikan lagu “indonesia raya”.
ketika perjalanan pulang anggota kami harus membawa satu karung yang berisi sampah yang diambil dari sekitar gunugn ciremai, dengan tujuan untuk melestarikan agar gunung ciremai tetap bersih dan indah. Kami tiba di pos 1 “Cibunar” pukul 8 malam. Kami mendirikan tenda untuk tidur dan keesokan harinya tanggal 19 mei 2012 kami menuju jalan raya untuk pulang ke rumah menggunakan angkutan umum.

Rabu, 01 Mei 2013

OPINI : lulusan fakultas Pendidikan unswagati tak perlu khawatir

Mahasiswa fakultas pendidikan Universitas Swadaya Gunung Jati tidak perlu khawatir setelah lulus, kalaupun banyak isu tentang lulusan unswagati hanya beberapa persen yang mengajar di sekolah negeri ataupun ada argumen bahwa lulusan unswagati "tidak profesional" sebagaimana tuntutan guru yaitu menurut Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2008 BAB 1 "guru adalah pendidik profesional dengan tugas..." adapun ciri-ciri profesional : komitmen,intelek, anggota profesi, kode etik, idealisme. Untuk mencapai profesional, guru diberi pelatihan dan atau proses yang cukup rumit sesuai juga atas upah dan tunjangan yang diterima. 
Menurut peraturan perundang-undangan, semua orang bisa menjadi guru (semua jurusan selain fakultas pendidikan) setelah satu tahun mengikuti sekolah keguruan. hal itu tentu menjadi pesaing bagi fakultas pendidikan. Namun lulusan fakultas pendidikan unswagati tidak 100% bekerja sebagai guru. sebagian bekerja sebagai karyawan di perusahaan dan atau berwirausaha. dikarenakan selain fokus pada materi pendidikan dan jurusan, mahasiswa dibekali materi dan praktek berwirausaha dan disiapkan untuk bekerja pada perusahaan. sehingga begitu banyak peluang melimpah untuk kita, kita bebas memilih peluang sesuai kemampuan, seperti visi pendidikan nasional adalah memberdayakan semua warga negara indonesi, sehingga dapat berkembang menjadi manusia yg berkualitas yang mampu bersaing dan sekaligus bersanding dalam menjawab tantangan jaman" 
Setiap keputusan yg berlaku, tentu ada banyak peluang. Pendidikan yg kita tempuh kita jadikan "sebagai pusat pembudayaan, ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global" (misi pendidikan nasional)
Memperingati hari pendidikan nasional, marilah pemuda indonesia, kita tingkatkan empat pilar pend. menurut UNESCO (United Nations Education, Scientific and Cultural Organization) yaitu belajar
untuk mengetahui, belajar untuk bekerja, belajar untuk menjadi/penggalian potensi, belajar untuk hidup bersama.
 

Senin, 25 Maret 2013

tujuan belajar

sumber : http://m2hdewi.blogspot.com/2008/12/tutujuan-belajar-dan-pembelajaran.html

uud no.14 tahun 2005 BAB 2,4,6

BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem
pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
BAB III
PRINSIP PROFESIONALITAS
Pasal 7
1. Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan
akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang
tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
2. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui
pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif,
dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai
kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan
tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
1. Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
1. Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang
telah memenuhi persyaratan.
2. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
3. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama
untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13
1. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan
kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
1. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan
intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk
menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi
akademik dan kompetensi; dan/atau
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan
lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip
penghargaan atas dasar prestasi.
2. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 16
1. Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
2. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu)
kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD).
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
2. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3. Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 18
1. Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
2. Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu)
kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3. Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak
atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
1. Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan
kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan,
beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan
bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
2. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta
nilai-nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan
Pasal 32
1. Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi
dan karier.
2. Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional.
3. Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui jabatan fungsional.
4. Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pasal 33
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
1. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
2. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
3. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan
profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
10
http://advokat-rgsmitra.com/
Pasal 35
1. Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
2. Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Organisasi Profesi dan Kode Etik
Pasal 41
1. Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
2. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan
profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi,
kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
4. Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
5. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru
dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan nasional.
Pasal 43
1. Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan
tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
2. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat
perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Pasal 44
1. Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
2. Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
3. Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk
mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi
atas pelanggaran kode etik oleh guru.
12
http://advokat-rgsmitra.com/
4. Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar
organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
5. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
sumber : http://advokat-rgsmitra.com/

uud no 20 th 2003 bab 11

BAB 11
Pasal 39
(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pasal 41
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

bank

Lembaga Keuangan Bank diatur dengan UU No 7 Tahun 1992 dan disempurnakan dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.  Dalam UU tersebut Bank didefinisikan sebagai  badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini  fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatkan kesejahteraan rakyat banyak.  Menurut jenisnya, bank terdiri dari  Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Usaha Bank Umum antara lain meliputi: 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2) memberi kredit; 3) menerbitkan surat pengakuan hutang; 4) membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: wesel, surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya, kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, SBI, obligasi, surat dagang berjangka 1 thn, dsbnya; 5) memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah; 6) menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya; 7) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga; 8) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; 9) melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; 10) melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek; 11) melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat; 12) menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 13) melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 14) melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 15) melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 16) bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Bank Umum dilarang: 1) melakukan penyertaan modal lain, kecuali dimaksud dalam butir no. 14 dan 15  di atas; 2) melakukan usaha perasuransian; 3) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diijinkan seperti di jelaskan di atas.
2. Bank Pengkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha Bank Pengkreditan Rakyat meliputi: 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2) memberi kredit; 3) menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 4) menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Bank Perkreditan Rakyat dilarang untuk: 1) menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; 2) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; 3) melakukan penyertaan modal; 4) melakukan usaha perasuransian; 5) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha seperti disebutkan di atas.
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Daerah. Sedangkan bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas atau bentuk lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

sumber : http://asro.wordpress.com/2012/11/08/lembaga-keuangan/

Jumat, 18 Januari 2013

psikologi

Pengertian dan Ruang Lingkup Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling merupakan terjemahaan dari istilah “guidance” dan “conseling” dalam bahasa Inggris. Guidance berasal dari akar kata “guide” yang berati mengarahkan, memandu, menyetir, mengelola.
Pertama, bimbingan merupakan suatu proses yang mengadung makna bahwa bimbingan itu merupakan kegiatan yang berkesinambungan, berlangsung terus-menerus, bukan kegiatan seketika dan kebetulan.
Bimbingan merupakan serangkaian kegiatan yang sistematis dan terencana yang terarah kepada pencapaian tujuan.
Kedua, bimbingan merupakan “helping”, yang identik artinya dengan aiding, assisting, atau availing, yang artinya adalah bantuan atau pertolongan. Makna bantuan dalam bimbingan menunjukkan bahwa yang aktif dalam mengembangkan diri, mengatasi masalah, atau mengambil keputusan adalah siswa sendiri.
Ketiga, bantuan itu diberikan kepada individu. Individu yang diberi bantuan adalah individu yang sedang berkembang dengan segala keunikannya, yang mempertimbangkan keragaman keunikan individu.
Keempat, tujuan bimbingan adalah perkembangan optimal. Perkembangan optimal yaitu perkembangan yang sesuai dengan potensi dan sistem nilai tentang kehidupan yang baik dan benar.
Perkembangan optimal bukanlah semata-mata pencapaian tingkat kemampuan intelektual yang tinggi, yang ditandai dengan penguasaan pengetahuan dan keterampilan, melainkan suatu kondisi dinamik dimana individu mampu mengenal dan memahami diri, dan sistem nilai, melakukan pilihan mengambil keputusan atas tanggung jawab sendiri.
Dalam hubungannya dalam bimbingan konseling merupakan salah satu jenis layanan bimbingan. Secara umum layanan bimbingan dan konseling adalah mambantu siswa mengenal bakat, minat, dan kemampuannya, serta memilih dan menyesuaikan diri dengan kesempatan pendidikan untuk meneruskan karier yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja.

B.     Fungsi Asas dan Prinsip Bimbingan
1.      Fungsi dan Bimbingan Konseling
a.       Fungsi pemahaman, yaitu fungsi bimbingan yang membantu siswa agar memiliki pemahaman terhadap diri dan lingkungannya.
b.      Fungsi preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya pembimbing untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi, dan berupaya untuk mencegah supaya masalah itu tidak dialami siswa. Melalui fungsi ini, pembimbing atau guru pembimbing memberikan bimbingan kepada siswa tentang cara menghindari diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.
c.       Fungsi pengembangan, yaitu fungsi bimbingan yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Pembimbingan dan personel sekolah sama dengan merumuskan dan melaksanakan program bimbingan yang sistematis, baik menyangkut aktivitas, maupun materi atau bahan bimbingan yang mendukung siswa dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya.
d.      Fungsi perbaikan, yaitu fungsi bimbingan yang bersifat kuratif (penyembuhan). Teknik yang digunakan di sini adalah konseling (dilakukan oleh guru pembimbing atau konselor), dan remidial teaching (dilakukan oleh guru bidang studi).

2.      Asas-asas Bimbingan
Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Asas kerahasiaan, yaitu asas yang menuntut kerahasiaan segenap data atau keterangan peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan.
b.      Asas kesukarelaan, yaitu asas yang mengkehendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan baginya.
c.       Asas keterbukaan, yaitu asas yang mengkehendaki agar perserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan keterbukaan peserta didik (klien).
d.      Asas kegiatan, yaitu asas yang mengekehendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan mau berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan.
e.       Asas kemandirian, yaitu asas yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu peserta didik, (klien) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri sebagaimana telah diutarakan terdahulu.
f.       Asas kekinian, yaitu asas yang mengkehendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan peserta didik (klien) dalam kondisinya sekarang.
g.      Asas kedinamisan, yaitu asas yang mengkehendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (klien) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
h.      Asas keterpaduan, yaitu asas yang mengekehendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun oleh pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadukan.
i.        Asas kenormatifan, yaitu asas yang mengkehendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan koneling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan bilai dan norma-norma yang ada, yaitu norma agama, hukum dan peraturan, adat-istiadat, ilmu pengetahuan dan kebiasaan yang berlaku.
j.        Asas keahlian, yaitu asas yang mengkehendaki agar layanan dan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.
k.      Asas ahli tangan, yaitu asas yang mengkehendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli.
l.        Asas tut wuri handayani, yaitu asas bimbingan dan konseling yang mengkehendaki agar pelayanan  bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangka keteladanan, memberikan rangsangan dan dorongan serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik (klien) untuk maju.

3.      Prinsip-prinsip Bimbingan
a.       Bimbingan diberikan kepada individu yang sedang berada dalam proses berkembang. Ini berarti bahwa bantuan yang diberikan kepada siswa harus bertolak dari perkembangan dan kebutuhan siswa.
b.      Bimbingan diperuntukkan bagi semua siswa. Bimbingan tidak hanya ditunjukkan kepada siswa yang bermasalah atau salah satu dari mereka, tetapi ditunjukkan kepada semua siswa. Prinsip ini mengadung arti bahwa pembimbing perlu memahami perkembangan dan kebutuhan siswa secara menyeluruh dan menjadikan perkembangan dan kebutuhan siswa tersebut sebagai salah satu dasar bagi penyusun program bimbingan di sekolah.
c.       Bimbingan dilaksanakan dengan mempedulikan semua segi perkembangan siswa. Prinsip ini mengandung arti bahwa dalam bimbingan semua segi perkembangan siswa, baik fisik, mental, sosial, emosional, maupun  moral-spiritual dipandang sebagai satu kesatuan dan saling berkaitan.
d.      Bimbingan berdasarkan kepada kemampuan individu untuk menentukan pilihan. Prinsip ini mengandung makna bahwa manusia memiliki kemampuan untuk menentukan pilihan sendiri yang akan dia lakukan.
e.       Bimbingan adalah bagian terpadu dari proses pendidikan. Proses bukanlah proses pengembangan aspek intelektual semata. Melainkan proses pengembangan seluruh aspek kepribadian siswa.
f.       Bimbingan dimaksudkan untuk membantu siswa merealisasikan dirinya. Prinsip ini mengandung makna bahwa bantuan di dalam proses bimbingan diarahkan untuk membantu siswa memahami dirinya, mengarahkan diri kepada tujuan yang realistik, dan mencapai tujuan yang realistik itu sesuai dengan kemampuan diri dan peluang yang diperoleh.

C.    Hubungan Bimbingan dengan Pendidikan
Bimbingan dipandang sebagai salah satu komponen yang tak terpisahkan dari komponen-komponen lainnya. Di Indonesia perkembangan bimbingan dimulai dalam bidang pendidikan, khususnya pendidikan formal di sekolah. Kurikulum 1975 dan 1976 merupakan wadah formal bagi pelaksanaan bimbingan dalam bimbingan pendidikan di sekoah.
Hubungan inilah bimbingan mempunyai peranan yang amat penting dalam pendidikan,  yaitu membantu setiap pribadi anak didik agar berkembang secara optimal. Maka hasil pendidikan sesungguhnya akan tercermin pada pribadi anak didik yang berkembang  baik secara akademik, psikologis, maupun sosial.

Kesimpulan
Bimbingan dapat diartikan sebagai proses membantu individu untuk mencapai perkembangan optimal. Konseling merupakan salah satu jenis layanan bimbingan yang dipandang inti dari keseluruhan layanan bimbingan.
Bimbingan dan konseling bertujuan untuk membantu individu/peserta didik agar dapat mengembangkan kepribadiannya secara optimal yang penyelenggaraannya berdasarkan pada prinsip dan azas-azas. 
sumber : http://ikhsanu.blogspot.com/2012/09/hakikat-bimbingan-dan-konseling.html#axzz2IP2AcLuV  

Teori Kebutuhan Abraham Maslow

Teori Kebutuhan Abraham Maslow - Pras Personal Blog
Menurut Abraham Maslow, manusia memiliki lima tingkat kebutuhan hidup yang akan selalu berusaha untuk dipenuhi sepanjang masa hidupnya. Lima tingkatan yang dapat membedakan setiap manusia dari sisi kesejahteraan hidupnya, teori yang telah resmi di akui dalam dunia psikologi.
Kebutuhan tersebut berjenjang dari yang paling mendesak hingga yang akan muncul dengan sendirinya saat kebutuhan sebelumnya telah dipenuhi. Setiap orang pasti akan melalui tingkatan-tingkatan itu, dan dengan serius berusaha untuk memenuhinya, namun hanya sedikit yang mampu mencapai tingkatan tertinggi dari piramida ini.
Lima tingkat kebutuhan dasar menurut teori Maslow adalah sebagai berikut (disusun dari yang paling rendah) :
1. Kebutuhan Fisiologis
Contohnya adalah : Sandang / pakaian, pangan / makanan, papan / rumah, dan kebutuhan biologis seperti buang air besar, buang air kecil, bernafas, dan lain sebagainya.
2. Kebutuhan Keamanan dan Keselamatan
Contoh seperti : Bebas dari penjajahan, bebas dari ancaman, bebas dari rasa sakit, bebas dari teror, dan semacamnya.
3. Kebutuhan Sosial
Misalnya adalah : Memiliki teman, memiliki keluarga, kebutuhan cinta dari lawan jenis, dan lain-lain.
4. Kebutuhan Penghargaan
Dalam kategori ini dibagi menjadi dua jenis, Eksternal dan Internal.
- Sub kategori eksternal meliputi : Pujian, piagam, tanda jasa, hadiah, dan banyak lagi lainnya.
- Sedangkan sub kategori internal sudah lebih tinggi dari eskternal, pribadi tingkat ini tidak memerlukan pujian atau penghargaan dari orang lain untuk merasakan kepuasan dalam hidupnya.
5. Kebutuhan Aktualisasi Diri

Erikson dalam membentuk teorinya secara baik, sangat berkaitan erat dengan kehidupan pribadinya dalam hal ini mengenai pertumbuhan egonya. Erikson berpendapat bahwa pandangan-pandangannya sesuai dengan ajaran dasar psikoanalisis yang diletakkan oleh Freud. Jadi dapat dikatakan bahwa Erikson adalah seorang post-freudian atau neofreudian. Akan tetapi, teori Erikson lebih tertuju pada masyarakat dan kebudayaan. Hal ini terjadi karena dia adalah seorang ilmuwan yang punya ketertarikan terhadap antropologis yang sangat besar, bahkan dia sering meminggirkan masalah insting dan alam bawah sadar. Oleh sebab itu, maka di satu pihak ia menerima konsep struktur mental Freud, dan di lain pihak menambahkan dimensi sosial-psikologis pada konsep dinamika dan perkembangan kepribadian yang diajukan oleh Freud. Bagi Erikson, dinamika kepribadian selalu diwujudkan sebagai hasil interaksi antara kebutuhan dasar biologis dan pengungkapannya sebagai tindakan-tindakan sosial. Tampak dengan jelas bahwa yang dimaksudkan dengan psikososial apabila istilah ini dipakai dalam kaitannya dengan perkembangan. Secara khusus hal ini berarti bahwa tahap-tahap kehidupan seseorang dari lahir sampai dibentuk oleh pengaruh-pengaruh sosial yang berinteraksi dengan suatu organisme yang menjadi matang secara fisik dan psikologis. Sedangkan konsep perkembangan yang diajukan dalam teori psikoseksual yang menyangkut tiga tahap yaitu oral, anal, dan genital, diperluasnya menjadi delapan tahap sedemikian rupa sehingga dimasukkannya cara-cara dalam mana hubungan sosial individu terbentuk dan sekaligus dibentuk oleh perjuangan-perjuangan insting pada setiap tahapnya. 
Pusat dari teori Erikson mengenai perkembangan ego ialah sebuah asumpsi mengenai perkembangan setiap manusia yang merupakan suatu tahap yang telah ditetapkan secara universal dalam kehidupan setiap manusia. Proses yang terjadi dalam setiap tahap yang telah disusun sangat berpengaruh terhadap “Epigenetic Principle” yang sudah dewasa/matang. Dengan kata lain, Erikson mengemukakan persepsinya pada saat itu bahwa pertumbuhan berjalan berdasarkan prinsip epigenetic. Di mana Erikson dalam teorinya mengatakan melalui sebuah rangkaian kata yaitu :
(1) Pada dasarnya setiap perkembangan dalam kepribadian manusia mengalami keserasian dari tahap-tahap yang telah ditetapkan sehingga pertumbuhan pada tiap individu dapat dilihat/dibaca untuk mendorong, mengetahui, dan untuk saling mempengaruhi, dalam radius soial yang lebih luas. (2) Masyarakat, pada prinsipnya, juga merupakan salah satu unsur untuk memelihara saat setiap individu yang baru memasuki lingkungan tersebut guna berinteraksi dan berusaha menjaga serta untuk mendorong secara tepat berdasarkan dari perpindahan didalam tahap-tahap yang ada.  
sumber : http://valmband.multiply.com/journal/item/5?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem


manajemen strategi


MANAJEMEN STRATEGI
Manajemen strategi adalah seni dan ilmu penyusunan, penerapan, dan pengevaluasian keputusan-keputusan lintas fungsional yang dapat memungkinkan suatu perusahaan mencapai sasarannya. Sesuai definisinya, manajemen strategis berfokus pada proses penetapan tujuan organisasi, pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai sasaran, serta mengalokasikan sumber daya untuk menerapkan kebijakan dan merencanakan pencapaian tujuan organisasi. Manajemen strategis mengkombinasikan aktivitas-aktivitas dari berbagai bagian fungsional suatu bisnis untuk mencapai tujuan organisasi. Ada tiga tahapan dalam manajemen strategis, yaitu perumusan strategi, pelaksanaan strategi, dan evaluasi strategi
Manajemen strategis merupakan aktivitas manajemen tertinggi yang biasanya disusun oleh dewan direksi dan dilaksanakan oleh CEO serta tim eksekutif organisasi tersebut. Manajemen strategis memberikan arahan menyeluruh untuk perusahaan dan terkait erat dengan bidang perilaku organisasi.
Manajemen strategis berbicara tentang gambaran besar. Inti dari manajemen strategis adalah mengidentifikasi tujuan organisasi, sumber dayanya, dan bagaimana sumber daya yang ada tersebut dapat digunakan secara paling efektif untuk memenuhi tujuan strategis. Manajemen strategis di saat ini harus memberikan fondasi dasar atau pedoman untuk pengambilan keputusan dalam organisasi. Ini adalah proses yang berkesinambungan dan terus-menerus. Rencana strategis organisasi merupakan dokumen hidup yang selalu dikunjungi dan kembali dikunjungi. Bahkan mungkin sampai perlu dianggap sebagaimana suatu cairan karena sifatnya yang terus harus dimodifikasi. Seiring dengan adanya informasi baru telah tersedia, dia harus digunakan untuk membuat penyesuaian dan revisi.
Definisi
Beberapa pakar dalam ilmu manajemen mendefinisikan manajemen strategis dengan cara yang berbeda-beda. Ketchen (2009) mendefinisikan manajemen strategis sebagai analisis, keputusan, dan aksi yang dilakukan perusahaan untuk menciptakan dan mempertahankan keunggulan kompetitif.[2] Definisi ini menggambarkan dua elemen utama manajemen strategis. Pertama, manajemen strategis dalam sebuah perusahaan berkaitan dengan proses yang berjalan (ongoing processes): analisis, keputusan, dan tindakan. Manajemen strategis berkaitan dengan bagaimana manajemen menganalisis sasaran strategis (visi, misi, tujuan) serta kondisi internal dan eksternal yang dihadapi perusahaan. Selanjutnya, perusahaan harus menciptakan keputusan strategis. Keputusan ini harus mampu menjawab dua pertanyaan utama: (1) industri apa yang digeluti perusahaan dan (2) bagaimana perusahaan harus bersaing di industri tersebut. Terakhir, tindakan diambil untuk menjalankan keputusan tersebut. Tindakan yang perlu dilakukan akan mendorong manajer untuk mengalokasikan sumber daya dan merancang organisasi untuk mengubah rencana menjadi kenyataan.
Elemen kedua, manajemen strategis adalah studi tentang mengapa sebuah perusahaan mampu mengalahkan perusahaan lainnya. Manajer perlu menentukan bagaimana perusahaan bisa menciptakan keunggulan kompetitif yang tidak hanya unik dan berharga, tetapi juga sulit ditiru atau dicari subtitusinya sehingga mampu bertahan lama. Keunggulan kompetitif yang mampu bertahan lama biasanya didapatkan dengan melakukan aktivitas berbeda dengan apa yang dilakukan pesaing, atau melakukan aktivitas yang sama dengan cara yang berbeda.
Posisi strategis
Porter (1996) mendefinisikan strategi sebagai "penciptaan posis unik dan berharga yang didapatkan dengan melakukan serangkaian aktivitas."[3]. Porter menjabarkan tiga basis posisi strategis. Ketiganya tidak mutually exclusive dan seringkali saling bersinggungan. Basis pertama didapatkan dengan memproduksi bagian kecil (subset) sebuah produk dari industri tertentu. Porter menyebutnya sebagai variety-based positioning karena posisi ini berasal dari pemilihan produk, bukan berdasarkan segmentasi konsumen. Dengan kata lain, perusahaan berusaha memenuhi sedikit kebutuhan dari banyak orang. Porter menyontohkan Jiff Lube International yang hanya memproduksi pelicin (lubricant) otomotif dan tidak menawarkan produk perawatan lainnya. Variety-based positioning efektif bila perusahaan memiliki kemampuan menciptakan produk subset tersebut dengan baik, jauh lebih unggul dibanding pesaingnya.
Basis kedua adalah melayani sebagian besar atau bahkan seluruh kebutuhan dari seke konsumen tertentu, yang disebut sebagai needs-based positioning. Contohnya adalah IKEA yang berusaha memenuhi seluruh kebutuhan mebel, bukan hanya sebagian (subset), untuk target pasarnya. Posisi ini didapatkan dengan melakukan serangkaian aktivitas dengan cara berbeda dengan yang dilakukan pesaing. Apabila tidak ada perbedaan dalam aktivitas, konsumen tidak akan mampu membedakan perusahaan bersangkutan dengan pesaing. Varian dari model ini adalah memenuhi kebutuhan target pasar untuk waktu yang berbeda-beda. Seorang konsumen, misalnya, memilki kebutuhan yang berbeda ketika ia melakukan perjalanan untuk bisnis dan ketika dia melakukan perjalanan untuk liburan. Perusahaan bisa mengambil posisi untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda-beda dari target pasar yang sama.
Basis ketiga didapatkan dengan menarget konsumen yang dapat diakses dalam cara yang berbeda, yang disebut sebagai access-based positioning. Konsumen-konsumen ini, meskipun memiliki kebutuhan dan keinginan yang hampir sama dengan konsumen lainnya, membutuhkan konfigurasi aktivitas yang berbeda untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan tersebut. Porter mencontohkannya lewat Carmike Cinemas, yang mengoperasikan bioskop hanya di kota-kota kecil yang padat, namun dengan populasi kurang dari 200.000 orang. Meskipun pasarnya kecil dengan kemampuan pembeliannya di bawah kota besar, Carmike Cinemas berhasil meraih keuntungan karena melakukan aktivitas berbeda dengan yang ditawarkan bioskop-bioskop di kota besar, misalnya dengan melakukan standardisasi, membuka hanya sedikit studio, dan menggunakan teknologi proyektor yang lebih rendah dibanding dengan bioskop di kota besar.
Pembentukan strategi
Tugas pertama dalam manajemen strategis pada umumnya adalah kompilasi dan penyebarluasan pernyataan misi. Aktivitas ini mendokumentasikan kerangka dasar organisasi dan mendefinisikan lingkup aktivitas yang hendak dijalankan oleh organisasi.
Setelah itu, organisasi bersangkutan akan melakukan pemindaian lingkungan untuk membangun keselarasan dengan pernyataan misi yang telah dibuat.
Pembentukan strategi adalah kombinasi dari tiga proses utama sebagai berikut:
1)      Melakukan analisis situasi, evaluasi diri dan analisis pesaing: baik internal maupun eksternal; baik lingkungan mikro maupun makro.
2)      Bersamaan dengan penaksiran tersebut, tujuan dirumuskan. Tujuan ini harus bersifat paralel dalam rentang jangka pendek dan juga jangka panjang. Maka di sini juga termasuk di dalamnya penyusunan pernyataan visi (cara pandang jauh ke depan dari masa depan yang dimungkinkan), pernyataan misi (bagaimana peran organisasi terhadap lingkungan publik), tujuan perusahaan secara umum (baik finansial maupun strategis), tujuan unit bisnis strategis (baik finansial maupun strategis), dan tujuan taktis.
Komponen proses manajemen strategis
Manajemen strategis secara umum didefinisikan sebagai suatu proses yang berorientasi masa depan yang memungkinkan organisasi untuk membuat keputusan hari ini untuk memposisikan diri untuk kesuksesan di masa mendatang. Pandangan yang lebih tradisional dari manajemen strategis menggunakan pendekatan linear dimana pertama dilakukan pemantauan terhadap lingkungan organisasi (baik internal dan eksternal), strategi dirumuskan, strategi yang diimplementasikan dan lantas kemajuan organisasi terhadap strategi kemudian dievaluasi. Kecepatan pacu saat ini dari perubahan menyatakan bahwa tahap perumusan dan pelaksanaan harus lebih diintegrasikan lebih erat untuk memastikan bahwa sejalan terjadinya perubahan dan timbulnya masalah di implementasi, strategi tersebut kembali dikunjungi secara terus menerus.
Pemantauan lingkungan harus mencakup baik internal dan komponen eksternal. Sementara sebagian besar organisasi merasa nyaman dengan pemindaian lingkungan internal, mereka masih memiliki lebih banyak kesulitan dengan bagian eksternal. Organisasi yang hanya melihat ke dalam masih kehilangan setengah dari persamaan utuh untuk membuat keputusan yang lebih efektif bagi perusahaan. Beberapa elemen yang biasa digunakan untuk memeriksa kondisi eksternal meliputik industri sebagai suatu keseluruhan (termasuk tren yang berdampak pada industri), dan tren sosial dalam empat bidang utama: ekonomi, teknologi, tren politik-hukum, serta sosial-budaya.
Ada tiga tingkatan strategi dibuat dalam organisasi yang lebih besar, yakni meliputi strategi perusahaan, bisnis, dan fungsional (atau operasional). Sementara strategi perusahaan akan menentukan bisnis apakah yang perusahaan akan benar-benar beroperasi di sana, strategi bisnis akan menentukan bagaimana perusahaan akan bersaing di masing-masing bisnis yang telah dipilih. Dan strategi tingkat operasional akan menentukan bagaimana masing-masing bidang fungsional (seperti sumber daya manusia atau akuntansi) benar-benar akan mendukung strategi-strategi bisnis dan korporasi. Semua strategi ini harus berkaitan erat untuk memastikan bahwa organisasi bergerak ke arah yang menyatu.
Data dari pemantauan lingkungan ini kemudian digunakan untuk membuat rencana strategis bagi organisasi - yang kemudian dilaksanakan. Sebuah pepatah lama menyatakan bahwa "gagal dalam merencanakan sama dengan merencanakan untuk gagal”. Jika sebuah organisasi tidak merencanakan arahnya, dia juga terbilang tidak mengambil kendali atas masa depannya. Tahap implementasi melibatkan hampir semua anggota organisasi. Akibatnya, perusahaan akan perlu melibatkan lebih banyak karyawan dalam tahap perencanaan. Sementara perhatian historis lebih diberikan untuk tahap perencanaan, organisasi saat ini yang cerdik juga menyadari sifat kritis dari aspek pelaksanaan. Rencana terbaik tak ada artinya jika implementasinya cacat.
Komponen terakhir dari manajemen strategis adalah evaluasi dan pemantauan kemajuan perusahaan ke arah sasaran strategisnya. Organisasi-organisasi yang meyakini bahwa proses terbilang selesai setelah rencana diimplementasikan hanya akan menemukan diri mereka menemui kegagalan. Penting sekali bagi organisasi untuk terus memantau kemajuannya.

Sistem Manajemen Strategis

Sistem manajemen strategis adalah proses merumuskan dan mengimplementasikan strategi untuk mewujudkan visi secara terus menerus secara terstruktur. Strategi adalah pola tindakan terpilih untuk mencapai tujuan tertentu. Pada mulanya, sistem manajemen strategis bercirikan: mengandalkan anggaran tahunan, berjangka panjang dan berfokus pada kinerja keuangan. Penerapan sistem manajemen strategis yang demikian di banyak perusahaan swasta mengalami kegagalan. Sebab-sebabnya antara lain: hanya 25% manajer yang memiliki insentif yang terhubung ke strategi, 60% perusahaan tidak menghubungkan anggarannya ke strategi,  85% dari tim eksekutif menghabiskan waktu kurang dari satu jam untuk membahas strategi tiap bulan, dan hanya 5% pegawai yang memahami strategi.

Namun sistem manajemen strategis tetap diperlukan karena perusahaan dituntut untuk berkembang secara terencana dan terukur, sehingga memerlukan peta perjalanan menghadapi masa depan yang tidak pasti, memerlukan langkah-langkah strategis, dan perlu  mengarahkan kemampuan dan komitmen SDM untuk mewujudkan tujuan perusahaan. Balanced scorecard yang dikembangkan oleh Norton dan Kaplan memberikan solusi terhadap tuntutan ini. Peran balanced scorecard dalam sistem manajemen strategis adalah: memperluas perspektif dalam setiap tahap sistem manajemen strategis, membuat fokus manajemen menjadi seimbang, mengaitkan berbagai sasaran secara koheren, dan mengukur kinerja secara kuantitatif.

Penggunaan balanced scorecard dalam konteks perusahan swasta ditujukan untuk menghasilkan proses yang produktif dan cost effective, menghasilkan financial return yang berlipat ganda dan berjangka panjang, mengembangkan sumber daya manusia yang produktif dan berkomitmen, mewujudkan produk dan jasa yang mampu menghasilkan value terbaik bagi customer/pelanggan.

Balanced scorecard diyakini dapat mengubah strategi menjadi tindakan, menjadikan strategi sebagai pusat organisasi, mendorong terjadinya komunikasi yang lebih baik antar karyawan dan manajemen, meningkatkan mutu pengambilan keputusan dan memberikan informasi peringatan dini, serta mengubah budaya kerja. Potensi untuk mengubah budaya kerja ada karena dengan balanced scorecard, perusahaan lebih transparan, informasi dapat diakses dengan mudah, pembelajaran organisasi dipercepat, umpan balik menjadi obyektif, terjadwal, dan tepat untuk organisasi dan individu; dan membentuk sikap mencari konsensus karena adanya perbedaan awal dalam menentukan sasaran, langkah-langkah strategis yang diambil, ukuran yang digunakan, dll.

Kelebihan sistem manajemen strategis berbasis balanced scorecard dibandingkan konsep manajemen yang lain adalah  bahwa ia menunjukkan indikator outcome dan output yang jelas, indikator internal dan eksternal, indikator keuangan dan non-keuangan, dan indikator sebab dan akibat. balanced scorecard paling tepat disusun pada saat-saat tertentu, misalnya ketika ada merjer atau akuisisi, ketika ada tekanan dari pemegang saham, ketika akan melaksanakan strategi besar dan ketika organisasi berubah haluan atau akan mendorong proses perubahan. balanced scorecard juga diterapkan dalam situasi-situasi yang rutin, antara lain: pada saat menyusun rencana alokasi anggaran, menyusun manajemen kinerja, melakukan sosialisasi terhadap kebijakan baru, memperoleh umpan balik, meningkatkan kapasitas staf.

Adakah kemungkinan kegagalan dalam menerapkan balanced scorecard? Menyusun balanced scorecard bukanlah pekerjaan yang mudah. Banyak organisasi gagal membuat balanced scorecard karena berbagai sebab. Sebab-sebab itu antara lain: tidak ada komitmen pimpinan, terlalu sedikit staf terlibat, scorecard disimpan saja, proses penyusunan yang lama dan sekali jadi, menganggap balanced scorecard sebagai sebuah proyek, kesalahan memilih konsultan, atau menggunakan balanced scorecard hanya untuk keperluan pemberian kompensasi.

Siapa yang menggunakan balanced scorecard? Banyak organisasi swasta, pemerintah dan nirlaba yang telah menggunakan balanced scorecard 60% dari 1000 organisasi dalam Fortune menggunakan balanced scorecard. Balanced scorecard semakin banyak diadopsi di Eropa, Australia dan Asia oleh organisasi besar, menengah dan kecil. Industri pengguna balanced scorecard sendiri terdiri dari berbagai macam perusahaan, seperti bank, konstruksi, jasa konsultansi, IT, perminyakan, farmasi, penerbangan, asuransi, manufacturing, perusahaan dagang dan distribusi. Perusahaan yang menunjukkan keberhasilan luar biasa setelah menerapkan balanced scorecard adalah antara lain: MOBIL Oil yang pada tahun 1993 menempati posisi ke 6 dalam provitability, kemudian menjadi nomor satu pada periode 1995–1998; CIGNA pada tahun 1993 rugi $275 M, tahun 1994: menjadi untung sebesar $15 M dan tahun 1997 sebesar $98 M; BROWN & ROOT ENG. tahun  1993 rugi namun tahun 1996 menjadi nomor satu dalam pertumbuhan profit.
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_strategis