Rabu, 24 Oktober 2012

contoh karya ilmiah tugas pancasila

SKANDAL KORUPSI DESA MANGUNAN DIPANDANG DARI SILA KE-4 PANCASILA
Disusun oleh :
Nama : OKTAMAN FAUZI
NPM : 11.11.4944
Kelompok : D
Untuk memenuhi salah satu syarat mata kuliah pendidikan Pancasila
STMIK AMIKOM
YOGYAKARTA
2011
ABSTRAK
Pancasila wajib ditaati dan diamalkan, namun kondisi saat ini berbeda. Kebanyakan orang lebih mementingkan diri sendiri dan mengacuhkan dasar negara yang mulia tersebut. Justru pemerintah yang menjadi sorotan, tak sedikit para wakil rakyat berbuat tidak sepantasnya, salah satunya korupsi. Inilah yang membuat rakyat tidak merasa dipuaskan oleh kepemimipinan pemerintah kita. Salah satu contohnya adalah kasus korupsi lurah desa Mangunan. Desa yang masih alami dan jauh dari perkotaan, ternoda oleh tingkah tidak terpuji tersebut. Kepala desa Mangunan, Jiyono kepergok Menyisihkan dana bantuan rekontruksi pasca gepa demi kepentingan pribadinya. Mengapa ini bisa terjadi, bagaimanakah kaitannya dengan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, tentu itu adalah salah satu bentuk pelanggaran sila ke-4 Pancasila.
Indonesia, suatu negara yang mempunyai sumber hokum dan dasar negara Pancasila. Tidak heran jika Indonesia disebut sebagai negara persatuan, dari sabang sampai merauke disatukan dengan lambang burung garuda bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika yang artinya, walau berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Pada makalah ini saya akan mencoba membahas tentang sila ke-4 Pancasila. Sila ini bertujuan untuk mengatur kepemimpinan Indonesia yang bijaksana atas musyawarah dan kesepakatan bersama rakyat Indonesia. Terbentuknya negara adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh sebab itu seharusnya pemerintah sanggup menampung aspirasi masyarakat. Beberapa fakta maupun berita membuktikan ketidakjujuran pemerintahan SBY saat ini. Dari Mentri, anggota DPR, hingga banyak tindak laku korupsi. Belakangan ini adalah lurah desa Mangunan didakwa 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta karena skandal korupsi dana bantuan untuk rumah rusak desa Mangunan pasca gempa. Hal ini disebabkan ketidakpahaman tentang sila ke 4 Pancasila dan tidak mengamalkannya. Karena bagaimanapun Pancasila sudah dirancang untuk mengatur ketatanegaraan hingga tingkah laku wrga negara Indonesia, sehingga jika itu dijalan kan pastilah tidak ada masalah.
Kita sebagai rakyat Indonesia yang berbudipekerti mencintai, memahami, dan mengamalkan sila-sila Pancasila. Karena Pancasila dan UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hokum di Indonesia. Disamping itu, pemerintah juga harus menjalankan sila ke-4 dengan sikap bijaksana, adil, dan jujur demi memakmurkan rakyat. Jika hal tersebut dilaksanakan, maka
kasus korupsi seperti di desa Mangunan tidak akan terjadi, sehingga akan tercipta bangsa Indonesia yang bermartabat.
A. Latar Belakang Masalah
Salah satu fungsi Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu mengatur tingkah laku, tindakan maupun perbuatan setiap warga negara Indonesia. Apabila Pancasila ditaati dan dijalankan setiap warga negara, maka akan memberikan kerukunan dan kemakmuran bangsa Indonesia. Tetapi pada saat ini kita kurang melihat akan halite, banyak manusia yang melanggar aturan, dan mengacuhkan Pancasila. Hal ini yang membuat negeri kita semakin bobrok, di samping kemiskinan yang melanda, pengangguran, hingga pelaku criminal yang tak ada habisnya. Pada makalah ini saya akan membahas tentang sila Pancasila yang ke 4, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan berkaitan dengan kasus korupsi lurah desa Mangunan, Dlingo, Bantul, DIY. Pemerintah Indonesia saat ini sungguh sangat mengecewakan kinerjanya yang sesungguhnya dipercaya sebagai wakil rakyat untuk memuliakan rakyat, justru banyak yang hanya mengurusi dirinya sndiri, terutama lewat jalur korupsi. Tindakan ini juga dilakukan oleh Lurah/ kepala desa Mangunan Jiyono. Bermula dari bantuan dana gempa yang berguna untuk memperbaiki kerusakan bagi warga Mangunan, Jiyono justru mengambil keuntungan dengan jalan korupsi. Inilah yang membuat kita sebagai bangsa Indonesia malu atas budaya turun temuru yang negative tersebut. Topik ini sangat menarik untuk kita teliti bersama.
A. Rumusan Masalah
1.Bagaimana kaitanya korupsi lurah desa Mangunan dengan sila ke 4 Pancasila ?
2.Bagaimana solusi atas kasus korupsi tersebut ?
B. Pendekatan
Dalam Pancasila dan UUD 1945 telah mengatur bahwa segala tindak pidana di Indonesia harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku. Begitu juga dengan korupsi, adalah tindakan yang merugikan negara terutama rakyat. Bagi masyarakat pada umumnya mamandang korupsi sebagai hal yang teramat dibenci dan tidak manusiawi. Di Indonesia sendiri yang terkenal korupsi adalah pemerintahnya sendiri. Mereka dengan sadar merampas hak rakyat demi kepentingan kekayaan belaka. Terlepas dari itu Presiden seharusnya tegas dalam memimpin dan benar dalam melakukan tindakan jangan sampai korupsi semakin merajalela. Selain itu kita sebagai warga negara Indonesia yang baik sepatutnya mentaati UUD 1945 dan Pancasila demi negeri kita tercinta.
C. Pembahasan
Pancasila sejatinya adalah dasar negara Indonesia yang lahir pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam hal ini Pancasila digunakan untuk mengatur pemerintahan maupun penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Ada 5 sila Pancasila yang perlu diamalkan, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada pembahasan kali ini saya akan mencoba membahas tentang sila ke 4, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan terhadap kasus korupsi lurah desa Mangunan, Dlingo, Bantul,Yogyakarta.
Menurut ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 menjabarkan pengamalan sila ke 4 Pajncasila sebagai berikut:
1. Sebagai warga negara warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2. Keputusan yang menyangkut bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah, dan keputusan diusahakan secara mufakat, diliputi oleh semangat kekeluargaan.
3. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil musyawarah dan melaksanakanya dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab.
4. Musyawarah dilakukan dengan akalsehat dan hati nurani yang luhur, dengan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, serta tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
5. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Dalam penjabaran tersebut mempunyai makna yang luas, dan tujuan yang baik bagi bangsa Indonesia.
Selanjutnya saya akan menceritakan sedikit tentang kondisi desa Mangunan. Desa ini memiliki potensi agrowisata berupa kebun buah (masih dalam rintisan), kerajinan ukiran, souvenir, dan alam pedesaan yang masih alami, fasilitas jalan yang bagus yang di tambah dengan keramahan masyarakat lokal yang bersahaja dan berbudaya. Disamping itu kandungan mineral tanah yang di miliki dapat dijadikan bahan campuran pembuat gerabah. Kebudayaanl desa yang sering dilakukan adalah pementasan Ketoprak mataram setiap setahun sekali pada bulan Agustus dan acara budaya lain.Kebun buah Mangunan mulai dirintis sejak beberapa tahun yang lalu oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul, dengan memanfaatkan lahan kering perbukitan yang kurang produktif di wilayah Desa Mangunan Kecamatan Dlingo. Kawasan tersebut berada sekitar 20 Km arah selatan kota Yogyakarta pada ketinggian sekitar 250 mdpl dan hawanya sangat sejuk.
Namun dibalik itu semua terdapat hal yang janggal yaitukasus korupsi yang dilakukan oleh lurah desa Mangunan , Jiyono. Beliau didakwa korupsi dana bantuan rekontruksi rumah pasca gempa senilai 2 milyar di Bantul, Yogyakarta, dan akhirnya dituntut 3 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subside enam bulan penjar. Dan membayar uang pengganti sebesar Rp 249.462.750 subsider 1 tahun enam bulan penjara. Menurut Kepala Unit A Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda DIY, pasal yang dikenakan terhadap Jiyono terdiri pasal 2, pasal 3, dan pasal 8 UUNo 31 Tahun 1999 juncto UUNo 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KOrupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan melawan hokum dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Dendanya paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagian orang yang megatasnamakan organisasinya sebagai Masyarakat Anti Kekerasan Yogyakarta (Makaryo) meminta kejati segera menahan Jiyono, dan ingin perkara tersebut segera dituntaskan.Sedangkan bagi masyarakat Mangunan sendiri ada yang mendukung lurah Mangunan itu ditahan, dan ada juga yang membela bahwa Jiyono tidak bersalah. Golongan yang membela kebanyakan adalah teman dekat maupun para keluarganya. Sekitar 100 orang mereka rela menunggu siding terdakwa sambil berdemo supaya membebaskan Jiyono. Hal inijustru terlihat tidak wajar jika sudah jelas terbukti bersalah dengan korupsi. Namun bagi warga sadar mereka memilih diam dan menyerahkan sepenuhnya peda polisi. Begitulah kira kira kasus korupsi yang dialam lurah desa Mangunan yang semakin menambah catatan buruk kepolisian Indonesia.
Korupsi sendiri di Indonesia sudah mengakar dari jaman orde baru hingga sekarang dan memang sangat sulit untuk diberantas. Dampak korupsi bagi Indonesia sangat terasa, yakni pembangunan di berbagai bidang yang tidak memuaskan. Sebagai contoh pembangunan wisma atlit sea games tak luput dari korupsi, hal semacam ini harus dicari solusinya. Menurut Noor MS Bakry,ide dasar sila ke 4 adalah sebagai berikut:
Sistem pemerintahan negara bagi bangsa Indonesia bukan berdasarkan demokrasi rakyat yang menitikberatkan kepentingan kolektif dengan menganggap tiap-tiap individu sebagai bagian saja. Dan bukan berdasarkan demokrasi liberal yang menitikberatkan kepentingan individu dan mendasarkan diri atas jumlah suara saja. Sistem pemerintahanya adalah keraqkyatan dan permusyawaratan pewakilan, yang mngikut sertakan semua golongn yang
mempunyai kepentingan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dengan musyawarah mufakat untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Dengan landasan demikian maka diharapkan pemerintahan Indonesia mampu menata negara dengan baik. Oleh karena itu seharusnya pemerintah kita meniru negara-negara maju seperti Jepang, Korea, dan negara-negara Eropa lainnya bukan malah mencontoh negara terbelakang. Apabila pemerintah terutama menegakkan sila ke 4 dan memimpin negara dengan bijaksana, adil, dan jujur maka kasus korupsi seperti di desa Mangunan tidak akan terjadi. Hal ini tak lepas dari dukungan dan tingkah laku rakyat yang tertib aturan, menjunjung tinggi UUD 1945 dan Pancasila serta saling menjaga ketentraman memajukan bangsa Indonesia.
D. Kesimpulan
Pemerintah Indonesia seharusnya berintrospeksi membenahi carut marut yang melanda bangsa Indonesia salah satunya dengan cara mengamalkan makna sila ke 4 Pancasila, yaitu :
kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas
kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil- wakil yang dipercayanya. Apabila makna Pancasila ini ditaati maka akan terwujud negara Indonesia yang bermartabat, dan kasus korupsi seperti yang dilakukan lurah Mangunan tersebut tidak akan terjadi.Dengan bekal penghayatan Pancasila dan dengan mengamalkannya oleh setiap manusia Indonesia, maka gerak pembangunan yang dilakukan bersama-sama akan berjalan lurus dan tiba dengan selamat kepada tujuannya.
E. Referensi
Bakry, Noor MS, Pancasila Yuridis Kenegaraan
Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 1997.
Budiarjo, Miriam, Masalah Kenegaraan
PT Gramedis, Jakarta, 1975.
Dipoyudo, Kirdi, Pancasila Arti dan Pelaksanaannya
Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta, 1979.
Soekarno, Pantjasila Dasar Filsafat Negara
(Kursus Bung Karno), Jajasan Empu Tantular, Djakarta, 1960
Yamin, Muhammad, Naskah Persiapan Undang_Undang Dasar 1945, (I,II,III), Siguntang, Jakarta, 1971.

sumber : http://research.amikom.ac.id/index.php/STI/article/view/6740

karya ilmiah Pancasila

MAKALAH PKn TENTANG PANCASILA

Abstract


Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
 
MAKALAH PKn TENTANG PANCASILA
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
B. Rumusan Masalah
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya: 1. Apa arti Pancsila? 2. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia? 3. Bagaimana penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia? 4. Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
C. Tujuan Yang Ingin Dicapai
Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu: 1. Penulis ingin mengetahui arti Pancasila sebenarnya 2. Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar negara oleh sebab itu penulis ingin menjabarkan keduanya. 3. Penulis ingin mendalami / menggali arti dari sila – sila Pancasila
D. Sistematika Penulisan
Dalam penyelesaian penyusunan makalah ini penulis menggunakan study kepustakaan, yaitu penulis mencari buku-buku yang berhubungan dengan Pancasila dan kewarganegaraan.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut: 1. Tidak boleh melakukan kekerasan 2. Tidak boleh mencuri 3. Tidak boleh berjiwa dengki 4. Tidak boleh berbohong 5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai
sekarang. Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka sisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..” Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu: 1. Pancsila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan 2. Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis) 3. Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)
D. Sila – Sila Pancsila
A. Sila Katuhanan Yang Maha Esa Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
B. Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.
C. Sila Persatuan Indonesia Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
D. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
E. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
BAB III PENUTUP
E. Kesimpulan Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
F. Saran-Saran Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.
G. DAFTAR PUSTAKA
1. Srijanto Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara Sekolah Menngah Umum. Surakarta; PT. Pabelan. 2. Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud. 3. NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
 
sumber : http://research.amikom.ac.id/index.php/STI/article/view/5213/4513