POLIGAMI
Wawancara
Dengan : Bapak Septian, S.ag
Disampaikan
untuk memenuhi Tugas Individu
Mata Kuliah : Ushul Fiqih
Dosen Pengampu : Ahmad Afandi, M.ag
Oleh
:
Inah
Lesmana (14121110065)
PAIC
/ Semester 1 /Tarbiyah
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH
NURJATI CIREBON
2012
/ 1434 H
Wawancara Dengan : Bapak Septian,
S.ag
·
Apakah ada, ayat-ayat al-Quran yang
menjelaskan tentang poligami ?
Jawab
: Ada, ayat al-Quran yang memperbolehkan poligami terdapat dalam firman Allah
di penghujung Q.S An-Nisa ayat 3.
Artinya
: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kau mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senang; dua, tiga atau empat. Kemudian : jika
kamu takut tidak akan berlaku Adil, maka (kawinlah) seorang saja”
QS
An-Nisa ayat 129
Artinya
: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu
janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu
biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan
memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang”
Kedua
ayat di atas cukup menjelaskan hal-hal yang telah di pahami Rasulullah,
Sahabat-sahabatnya ; tabiin dan Jumhur Ulama Muslim tentang hokum-hukum,
berikut ini :
1. Boleh
berpoligamu paling banyak hingga 4 orang istri.
2. Di
isyaratkan dapat berbuat adil diantara istri-istrinya.
3. Keasilan
yang diisyaratkan oleh ayat di atas mencakup keadilan dalam tempat tinggal. Makan
& minum ; serta perlakuan lahir batin.
4. Kemampuan
suami dalam hal nafkah kepada istri kedua dan anak-anaknya.
·
Apa syarat yang memperbolehkan seorang
poligami ?
Jawab : Poligami
berasal dari islam, Di dalam ayat 3 dan 129 QS An-Nisa tidak ada syarat
pengecualian tentang poligami diperbolehkan hanya bagi seorang suami yang
istrinya mandul atau sakit kronis.
·
Apa saja alasan berpoligami yang dapat
diterima ?
Jawab : A. Mengikuti
Rasulullah : Tatkala wafat beliau meningggalkan Sembilan orang istri, tanpa ada
keraguan. Rasulullah adalah teladan yang baik bagi kaum muslimin dalam semua
urusan, kecuali hal yang dikhususkan bagi belian. Allah SWT berfirman pada QS
al-ahzab ayat 21.
B. Menurut data statistik
yang ada di berbagai Negara, jumlah wanita lebih banyak dari pada laki-laki.
C. Pada dasarnya, masa
subur laki-laki terhitung dari usia baliq sampai kurang lebih delapan puluh
tahun, sedangkan masa subur wanita berhenti sampai usia sekitar 40-50 tahun.
D. Allah SWT telah
memberikan kekuatan dalam bidang seksual kepada seorang laki-laki sehingga
dapat terjadi seorang suami tidak merasa puas hanya seorang istri untuk
menyalurkan libido seksualnya apalagi jika istri sedang haid dalam waktu
panjang.
E. Sakit berkepanjangan
dan istri mandul.
·
Bagaimana cara praktik poligami agar bisa
berlaku dan dapat pengesahan dari pengadilan?
Jawab : Praktik
poligami berlaku jika sudah ada perizinan dari pengadilan dengan demikian,
suami yang akan memadu istrinya harus memiliki alasan kuat yang di legalisasi
oleh pengadilan setempat. Konsekuensinya jika ternyata pengadilan tidak
memberikan izin, maka permintaan tersebut ditolak. Undang-Undang pengadilan
untuk mengesahkan poligami berdasarkan 2 hal yaitu :
1. Istri
mengidap penyakit menahun (kronis) yang tidak dapat disembunyikan lagi.
2. Istri
mandul / tidak melahirkan anak .
·
Apa tujuan islam membolehkan poligami ?
Jawab : tujuannya untuk
kemaslahatan yang ditetapkan bagi tuntunan kehidupan . Allah paling mengetahui
kemaslahatan hamba-Nya dan Allah SWT telah mensyariatkan poligami untuk
diterima tanpa keraguan demi kebahagiaan seorang mukmin di dunia dan di
akhirat.
·
Apakah boleh berpoligami dengan yang
bersaudara kandung ?
Jawab : Nask Al-Quran
mengharamkan menghimpun dua istri yang bersaudara kandung (QS An-Nisa : 23)
·
Apa saja faktor pelarangan poligami ?
Jawab : 1. Jika takut
berbuat zalim.
2.
Takut tidak akan berlaku adil
·
Apakah bapak pernah melakukan poligami ?
Jawab : Iya, saya pernah melakukan
poligami.
·
Apa alasan bapak untuk melakukan
poligami ?
Jawab : Alasan saya
melakukan poligami, karena saya mempunyai seorang istri yang tidak bias memberikan
anak (mandul) kurang lebih sekitar 10 tahun hidup bersama istri pertama. Sedangkan
saya sangat ingin memiliki keturunan, mendambakan seorang anak kandung, bagi
saya anak adalah pelengkap dalam rumah tangga, serta anak adalah tumpuan
harapan yang dapat mewarisi berbagai hal setelah ayahnya meninggal dunia. Dan alasannya
almarhumah istri saya yang menyuruh saya untuk menikah lagi karena beliau
menyadari ketidaksempurnaan atas dirinya yang tidak dapat memberikan anak
kepada saya.
·
Menurut Bapak, poligami dapat
menanggulangi banyak kesulitan kemanusiaan contohnya seperti apa ?
Jawab :- seorang istri yang suaminya meniggal
sedangkan dia memiliki banyak anak.
- Karena
hal tertentu seorang wanita tidak kawin sampai usia mati haid (menepouse)
padahal dia ingin untuk kawin, lebih baik dia menikah dengan laki-laki yang
sudah beristri untuk menopang kehidupan dari pada tidak kawin sama sekali.
·
Bagaimana cara Bapak untuk berusaha adil
dan tidak sampai menzaliminya ?
Jawab : saya berusaha adil baik secara
lahir contohnya berupa sandang, papan, pangan. Maupun secara batin (kasih
sayang) Dan saya tidak lepas dari berunding untuk meminimalisir terjadinya
konflik.
PEMBAHASAN
Poligami adalah sebuah pernikahan dengan
lebih dari satu orang istri, ayat AlQuran yang menjelaskan tentang poligami
terdapat dalam QS An-Nisa ayat 3 dan 129. Ayat QS An-Nisa ; 2-3 dituturkan
kepada Rasulullah saw pada waktu usai perang uhud dimana nabi dan pasukannya
mengalami kekalahan. Nal ini disebabkan karena kelengahan bagi umat
yangmengabaikan perintah Rasulullah dan melanggar komando yang diberikan, yang
mengakibatkan umat islam diserang dari belakang oleh pasukan quraisy. Di perang
uhud ini pula lebih dari 60 umat muslim terbunuh dan banyak janda-janda serta
anak-anak yatim yang di tinggal mati syahid oleh ayah mereka dalam perang
tersebut. Orang-orang yang meninggalkan istri-istri ; tetapi juga anak
perempuan , saudara-saudara perempuan dan kerabat-kerabat lain yang memerlukan
pelindung baru. Dan saat itu mungkin terjadi kekurangan lak-laki di Arabia dan
kelebihan perempuan yang belum menikah, yang sering kali di eksploitasi dengan
buruk. AlQuran amat berprihatin terhadap persoalan ini dan mengambil jalan
poligami sebagai cara penyelesaian. Cara ini akan memungkinkan semua perempuan
yatim menikah dan menekankan bahwa seorang laki-laki hanya dapat beristri lebih
dari satu jika dia berjanji untuk mengurus harta mereka dengan adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar