Minggu, 02 Desember 2012

wawancara


POLIGAMI
Wawancara Dengan : Bapak Septian, S.ag

Disampaikan untuk memenuhi Tugas Individu
Mata Kuliah            : Ushul Fiqih
Dosen Pengampu    : Ahmad Afandi, M.ag




Oleh :
Inah Lesmana (14121110065)
PAIC / Semester 1 /Tarbiyah


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2012 / 1434 H


Wawancara Dengan : Bapak Septian, S.ag
·         Apakah ada, ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang poligami ?
Jawab : Ada, ayat al-Quran yang memperbolehkan poligami terdapat dalam firman Allah di penghujung Q.S An-Nisa ayat 3.
Artinya : “Dan jika kamu takut  tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kau mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senang; dua, tiga atau empat. Kemudian : jika kamu takut tidak akan berlaku Adil, maka (kawinlah) seorang saja”
QS An-Nisa ayat 129
Artinya : “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
Kedua ayat di atas cukup menjelaskan hal-hal yang telah di pahami Rasulullah, Sahabat-sahabatnya ; tabiin dan Jumhur Ulama Muslim tentang hokum-hukum, berikut ini :
1.      Boleh berpoligamu paling banyak hingga 4 orang istri.
2.      Di isyaratkan dapat berbuat adil diantara istri-istrinya.
3.      Keasilan yang diisyaratkan oleh ayat di atas mencakup keadilan dalam tempat tinggal. Makan & minum ; serta perlakuan lahir batin.
4.      Kemampuan suami dalam hal nafkah kepada istri kedua dan anak-anaknya.

·         Apa syarat yang memperbolehkan seorang poligami ?
Jawab : Poligami berasal dari islam, Di dalam ayat 3 dan 129 QS An-Nisa tidak ada syarat pengecualian tentang poligami diperbolehkan hanya bagi seorang suami yang istrinya mandul atau sakit kronis.

·         Apa saja alasan berpoligami yang dapat diterima ?
Jawab : A. Mengikuti Rasulullah : Tatkala wafat beliau meningggalkan Sembilan orang istri, tanpa ada keraguan. Rasulullah adalah teladan yang baik bagi kaum muslimin dalam semua urusan, kecuali hal yang dikhususkan bagi belian. Allah SWT berfirman pada QS al-ahzab ayat 21.
B. Menurut data statistik yang ada di berbagai Negara, jumlah wanita lebih banyak dari pada laki-laki.
C. Pada dasarnya, masa subur laki-laki terhitung dari usia baliq sampai kurang lebih delapan puluh tahun, sedangkan masa subur wanita berhenti sampai usia sekitar 40-50 tahun.
D. Allah SWT telah memberikan kekuatan dalam bidang seksual kepada seorang laki-laki sehingga dapat terjadi seorang suami tidak merasa puas hanya seorang istri untuk menyalurkan libido seksualnya apalagi jika istri sedang haid dalam waktu panjang.
E. Sakit berkepanjangan dan istri mandul.

·         Bagaimana cara praktik poligami agar bisa berlaku dan dapat pengesahan dari pengadilan?
Jawab : Praktik poligami berlaku jika sudah ada perizinan dari pengadilan dengan demikian, suami yang akan memadu istrinya harus memiliki alasan kuat yang di legalisasi oleh pengadilan setempat. Konsekuensinya jika ternyata pengadilan tidak memberikan izin, maka permintaan tersebut ditolak. Undang-Undang pengadilan untuk mengesahkan poligami berdasarkan 2 hal yaitu :
1.   Istri mengidap penyakit menahun (kronis) yang tidak dapat disembunyikan lagi.
2.   Istri mandul / tidak melahirkan anak .

·         Apa tujuan islam membolehkan poligami ?
Jawab : tujuannya untuk kemaslahatan yang ditetapkan bagi tuntunan kehidupan . Allah paling mengetahui kemaslahatan hamba-Nya dan Allah SWT telah mensyariatkan poligami untuk diterima tanpa keraguan demi kebahagiaan seorang mukmin di dunia dan di akhirat.

·         Apakah boleh berpoligami dengan yang bersaudara kandung ?
Jawab : Nask Al-Quran mengharamkan menghimpun dua istri yang bersaudara kandung (QS An-Nisa : 23)

·         Apa saja faktor pelarangan poligami ?
Jawab : 1. Jika takut berbuat zalim.
 2. Takut tidak akan berlaku adil

·         Apakah bapak pernah melakukan poligami ?
Jawab : Iya, saya pernah melakukan poligami.

·         Apa alasan bapak untuk melakukan poligami ?
Jawab : Alasan saya melakukan poligami, karena saya mempunyai seorang istri yang tidak bias memberikan anak (mandul) kurang lebih sekitar 10 tahun hidup bersama istri pertama. Sedangkan saya sangat ingin memiliki keturunan, mendambakan seorang anak kandung, bagi saya anak adalah pelengkap dalam rumah tangga, serta anak adalah tumpuan harapan yang dapat mewarisi berbagai hal setelah ayahnya meninggal dunia. Dan alasannya almarhumah istri saya yang menyuruh saya untuk menikah lagi karena beliau menyadari ketidaksempurnaan atas dirinya yang tidak dapat memberikan anak kepada saya.

·         Menurut Bapak, poligami dapat menanggulangi banyak kesulitan kemanusiaan contohnya seperti apa ?
Jawab :-   seorang istri yang suaminya meniggal sedangkan dia memiliki banyak anak.
-       Karena hal tertentu seorang wanita tidak kawin sampai usia mati haid (menepouse) padahal dia ingin untuk kawin, lebih baik dia menikah dengan laki-laki yang sudah beristri untuk menopang kehidupan dari pada tidak kawin sama sekali.

·         Bagaimana cara Bapak untuk berusaha adil dan tidak sampai menzaliminya ?
Jawab : saya berusaha adil baik secara lahir contohnya berupa sandang, papan, pangan. Maupun secara batin (kasih sayang) Dan saya tidak lepas dari berunding untuk meminimalisir terjadinya konflik.



PEMBAHASAN

Poligami adalah sebuah pernikahan dengan lebih dari satu orang istri, ayat AlQuran yang menjelaskan tentang poligami terdapat dalam QS An-Nisa ayat 3 dan 129. Ayat QS An-Nisa ; 2-3 dituturkan kepada Rasulullah saw pada waktu usai perang uhud dimana nabi dan pasukannya mengalami kekalahan. Nal ini disebabkan karena kelengahan bagi umat yangmengabaikan perintah Rasulullah dan melanggar komando yang diberikan, yang mengakibatkan umat islam diserang dari belakang oleh pasukan quraisy. Di perang uhud ini pula lebih dari 60 umat muslim terbunuh dan banyak janda-janda serta anak-anak yatim yang di tinggal mati syahid oleh ayah mereka dalam perang tersebut. Orang-orang yang meninggalkan istri-istri ; tetapi juga anak perempuan , saudara-saudara perempuan dan kerabat-kerabat lain yang memerlukan pelindung baru. Dan saat itu mungkin terjadi kekurangan lak-laki di Arabia dan kelebihan perempuan yang belum menikah, yang sering kali di eksploitasi dengan buruk. AlQuran amat berprihatin terhadap persoalan ini dan mengambil jalan poligami sebagai cara penyelesaian. Cara ini akan memungkinkan semua perempuan yatim menikah dan menekankan bahwa seorang laki-laki hanya dapat beristri lebih dari satu jika dia berjanji untuk mengurus harta mereka dengan adil.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar